Haramkah Bayi Tabung Di Mata Islam?

Haramkah Bayi Tabung Di Mata Islam ?

Bayi Tabung Di Mata Islam

Bagaimana mengenai bayi tabung di mata agama Islam? Mungkin Anda tergelitik untuk mengetahuinya. Belakangan ini bayi tabung menjadi salah satu cara bagi pasangan suami istri yang ingin memiliki anak tapi mereka tidak bisa mendapatkannya dengan cara yang normal. Namun banyak orang memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda-beda mengenai bayi tabung.

Berbagai macam pandangan mengenai bayi tabung banyak sekali beredar di kalangan masyarakat Islam. Menurut Islam untuk memiliki anak dengan menggunakan metode bayi tabung ini bisa dianggap haram namun bisa juga dianggap tidak atau halal. Ada beberapa kriteria yang bisa mengakibatkan memiliki bayi tabung ini dianggap haram, karena dianggap melanggar etika.

Memiliki Bayi Tabung Yang Dianggap Haram

Untuk memiliki anak dengan metode bayi tabung ini adalah dengan menyemaikan sperma dan indung telur. Dengan metode yang seperti ini memungkinkan beberapa pihak menyalahgunakannya untuk berbagai macam kepentingan pribadi yang melanggar etika. Hal-hal seperti ini yang dikhawatirkan oleh banyak umat Islam sehingga akhirnya sebagian dari mereka mengapa hal ini sebagai perbuatan haram. Mereka menganggap ini haram jika dalam proses bayi tabung ini dilakukan dengan cara menyatukan sperma dan indung telur dari mereka yang bukan pasangan suami istri yang sah. Atau menyatukan indung telur atau sperma dengan indung telur atau sperma yang merupakan donor dari orang lain. Hal inilah yang menjadikan salah alasan kenapa memiliki bayi tabung dianggap sesuatu yang haram dan sebaiknya tidak dilakukan oleh pasangan suami istri.

Memiliki Bayi Tabung Yang Tidak Dianggap Haram

Memiliki bayi tabung di mata agama Islam sendiri sebenarnya tidak ada hukum pasti yang menyatakan bahwa memiliki bayi tabung adalah sesuatu yang haream. Untuk menyatakan hal ini merupakan sesuatu yang haram perlu dilakukan berbagai macam pengkajian yang didasarkan dari Al-quran dan Sunnahnya dan tentu saja hal ini akan membutuhkan waktu yang sangat lama.

Namun apabila pasangan suami istri memang tidak bisa memiliki keturunan dan ingin memiliki anak masih diperbolehkan dengan melakukan bayi tabung, namun dengan prosedur dan ketentuan yang benar dan tidak melanggar etika agama, yakni dengan menyemaikan sperma dan indung telur benar-benar dari pasangan yang sah, tidak dengan donor sperma atau indung telur. Dan dengan proses yang sesuai dengan kaidah agama Islam.

Jadi bagi pasangan suami istri yang ingin memiliki bayi tabung tetap diperbolehkan dengan proses yang memang sesuai untuk memiliki bayi tabung di mata agama Islam.

Posting Komentar untuk "Haramkah Bayi Tabung Di Mata Islam?"